Karena siapa tau bisa jadi inspirasi buat teman-teman yang mau menikah ya. Cuma di sini aku mau fokus dulu untuk membahas tentang persyaratan apa saja yang harus di siapkan untuk daftar ke KUA. Karena kondisi aku itu, aku sama calon suami waktu itu LDR dan aku ngurus sendirian pendaftaran ke KUA dan itu gak sulit kok, bahkan bisa diurus sama Jakarta Akad nikah adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Akad nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam. Bahkan, pernikahan dalam ajaran Islam dinilai sebagai aktivitas peribadatan yang penuh kenikmatan sekaligus memperoleh ganjaran. Pasangan Ini Melangsungkan Akad Nikah Pakai Bahasa Isyarat, Penuh Haru Bahagia Calon Suami Telat Datang Akad Nikah, Wanita Ini Setia Menunggu Sampai 9 Jam Bikin Merinding, Wanita Ini Minta Kain Kafan sebagai Maskawin Pernikahan Akad sendiri memiliki makna yaitu janji, perjanjian, atau kontrak. Sementara itu, nikah mempunyai makna ikatan akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Akad nikah adalah pelaksanaan nikah dengan ijab dan kabul. Jadi, akad nikah berkaitan dengan perjanjian yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama melalui akad menurut syariat Islam. Berikut rangkum dari berbagai sumber, Senin 30/1/2023 tentang akad pengantin di Banjar, Jawa Barat, terpaksa menikah di hadapan peti jenazah sang ibu yang meninggal akibat Covid-19. Akad nikah berlangsung di ruang pemulasaraan jenazah dengan mendatangkan penghulu ke rumah nikah Gambar oleh Lumi Krismona dari PixabayMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, akad nikah adalah pelaksanaan nikah dengan ijab dan kabul. Akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi. Melansir kata nikah berasal dari bahasa Arab Al-Jam’u yang berarti bertemu atau berkumpul. Menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj kelamin dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai dapat melemahkan sahwat”. HR. Bukhari Muslim Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan Sah Akad NikahDalam KHI Kompilasi Hukum Islam pelaksanaan akad nikah diatur dalam Bab IV pasal 27 pasal 29. Melansir syarat ijab dan kabul dalam akad nikah adalah sebagai berikut 1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali 2. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria 3. Menggunakan kata-kata nikah atau tazwij, atau terjemah dari kata-kata nikah atau tazwij 4. Antara ijab dan kabul bersambungan 5. Antara ijab dan kabul jelas maknanya 6. Orang yang terkait dengan ijab dan kabul itu tidak sedang dalam ihram haji atau umrah 7. Majelis ijab dan kabul itu harus dihadiri minimal empat orang, yaitu calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi A. Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, 1995243.Pelaksanaan Akad NikahIlustrasi nikah Gambar oleh Amrullah Ab dari PixabaySementara itu, dalam buku "Pedoman Akad Nikah" Depag RI.,20088-9, dijelaskan secara rinci tentang pelaksanaan akad nikah, yaitu sebagai berikut 1. Waktu pelaksanaan akad nikah. Akad nikah dilangsungkan setelah lewat 10 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. Apabila akad nikah akan dilangsungkan kurang dari 10 hari tersebut karena suatu alasan yang penting, harus ada dispensasi dari camat atas nama Bupati Kepala Daerah. 2. Tempat pelaksanaan akad nikah. Tempat dilangsungkannya akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah/Kantor Urusan Agama yang disediakan ruang khusus lengkap dengan perlengkapannya baik tempat duduk calon pengantin, wali dan saksi maupun tempat para pengantar. Tempat pelaksanaan akad nikah juga bisa dilaksakanan di luar Balai Nikah, seperti di rumah calon istri atau di masjid, yang pengaturannya diserahkan kepada yang mempunyai hajat, asal tidak menyalahi hukum Islam dan peraturan yang berlaku, seperti tempat duduk calon pengantin, wali/wakilnya, saksi-saksi, PPN/Pembantu PPN dan undangan. 3. Hadirin Akad Nikah. Orang-orang yang menghadiri akad nikah di antaranya yaitu PPN/Penghulu/Pembantu PPN, wali nikah atau wakilnya, calon suami atau wakilnya, calon istri sesuai keadaan setempat, dua orang saksi yang memenuhi syarat, serta para pengantar/ Acara Akad NikahPenghulu menikahkan pasangan pengantin di KUA Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 17/7/2020. Di masa PSBB transisi, pihak KUA menikahkan 8-10 pasangan per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. TalloPembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Khutbah Pernikahan Dalam rangkaian upacara akad nikah, didahului dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, pembacaan khutbah nikah yang diawali dengan hamdalah, syahadat, shalawat kepada Nabi SAW, beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis, serta nasihat yang berhubungan dengan perkawinan dan penjelasan tentang tujuan perkawinan untuk mencapai rumah tangga bahagia sakinah. Sejauh yang memungkinkan disebutkan juga sedikitnya satu pasal dari Undang-undang Perkawinan. Acara Ijab dan Kabul Setelah itu acara ijab diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakilinya. Apabila diserahkan kepada wakil, sebelum ijab terlebih dahulu ada akad wakalah, yaitu penyerahan hak untuk menikahkan calon mempelai wanita dari wali kepada wakil yang ditunjuk. Setelah diucapkan kalimat ijab/penyerahan, maka mempelai laki-laki mengucapkan kabul penerimaan ijab tersebut secara pribadi ps. 29 ayat 1. Penerimaan ini bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab, dapat juga dengan menggunakan bahasa Indonesia sepanjang yang bersangkutan mengetahui dan memahami maksudnya. Doa Selanjutnya, setelah ijab dan kabul dilaksanakan, ditutup dengan doa untuk diridoinya pernikahan tersebut oleh Allah SWT. Tanda Tangan Akta Perkawinan Langkah berikutnya, kedua mempelai menandatangani Akta Perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Diteruskan oleh kedua saksi dan wali. Dengan penandatanganan Akta Nikah tersebut, maka perkawinan telah tercatat secara resmi dan mempunyai kekuatan hukum. Akad nikah yang telah dilaksanakan tersebut menjadi kokoh, tidak ada pihak lain yang dapat membatalkan atau memfasakhkan. Perkawinan semacam ini hanya dapat berakhir dengan perceraian atau matinya salah satu pihak. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Barru(Humas Barru) - Usai materi menggapai keluarga sakinah yang dibawakan oleh Ahmad Kamal pada
Inti dari acara pernikahan dalam islam adalah akad nikah. Prosesi akad nikah biasanya dilakukan sebelum resepsi. Umumnya, pelaksanaan akad ini mencari hari-hari yang dianggap baik. Salah satu hari baik untuk akad nikah yang dianjurkan adalah hari Jumat. Mengapa hari Jumat begitu spesial untuk melangsungkan pernikahan? Yuk simak beberapa penjelasannya. 1. Hari Jumat Merupakan Hari Paling Agung Setiap pasangan pengantin pasti setuju bahwa memilih hari akad di momen yang baik adalah hal wajib. Hari Jumat merupakan hari paling agung diantara hari lain di dalam islam. Diharapkan ketika pernikahan dilakukan di waktu yang baik, kehidupan ke depannya akan baik pula. Rasullullah Shallalu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Jumat merupakan sayyidul ayyam atau pemimpin semua hari, hari paling agung di sisi Allah. Dalam Hadist Riwayat Ahmad disebutkan oleh Rasullullah bahwa Jumat merupakan hari terbaik saat matahari terbit. Selain itu, hari Jumat menurut hadist tersebut merupakan momen dimana Nabi Adam Alaihissalam dimasukkan dan dikeluarkan dari surga. Waktu dimana seorang hamba yang shalat dan berdoa, kemudian dikabulkan juga ada di hari Jumat. Pernikahan merupakan salah satu ibadah, bahkan ibadah yang jangka waktunya seumur hidup. Tentu menjadi lebih spesial momen penting tersebut jika dilaksanakan di hari yang agung. 2. Hari Diciptakannya Adam dan Hawa Ketika bingung menentukan hari pernikahan, Jumat merupakan pilihan yang tepat. Hari Jumat merupakan saat dimana Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa diciptakan. Tentunya sebagai umat islam, kita wajib mencontoh hal-hal yang baik. Ada hikmah mengapa Allah memilih Jumat sebagai hari penciptaan Nabi Adam dan Siti Hawa. Tentunya hikmah penciptaan tersebut sangat baik. Menikah adalah upaya mendulang banyak kebaikan. Diharapkan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan, akan membawa hal-hal positif untuk kehidupan kedepannya. 3. Dianjurkan Oleh Para Salaf Sebenarnya akad nikah tidak harus mutlak pada hari-hari tertentu. Semua hari itu baik, akan tetapi ada hari yang memang dianjurkan karena kebaikannya berlipat. Seperti halnya hari Jumat. Hari dimana banyak peristiwa besar terjadi. Baca Juga Daftar Hari Baik untuk Menikah Tahun 2022 Seperti yang disebutkan sebelumnya. Di hari Jumat, Allah menciptakan Nabi Adam dan Siti Hawa. Selain itu, hari ke-lima dalam penanggalan Masehi ini juga menjadi momen terbaik matahari terbit, seperti yang diungkapkan oleh Rasullullah. Hal inilah yang membuat beberapa ulama fikih ada yang menghukumi sunnah jika menyelenggarakan akad nikah di hari baik ini. Beberapa ulama salaf yang menganjurkan adalah Samurah bin Habib serta Rasyid bin Said. 4. Hari Terjadinya Pernikahan Para Nabi dan Pemimpin Pernikahan merupakan momen spesial yang diharapkan bisa berkesan seumur hidup. Salah satu cara agar terasa berkesan adalah memilih hari pernikahan yang sama seperti para Nabi. Tentu jika hari pernikahan kita sama seperti para Nabi dan para Auliya, seumur hidup akan terus diingat sebagai saat yang menakjubkan. Tercatat bahwa hari Jumat merupakan momen dimana para Nabi dan Auliya menikah. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hari Jumat adalah saat Nabi Adam diciptakan dan menikah. Selain beliau, ada beberapa Nabi lain yang juga menikah di hari Jumat. Diantaranya, Nabi Yusuf dan istrinya, Nabi Musa dan Shafrawa, Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis, Nabi Muhamad dan Siti Khadijah, Nabi Muhammad dan Siti Aisyah, Ali bin Abi Thalib serta Fatimah Az-Zahra Putri Rasullullah dan Siti Khadijah Tidak Ada Dalil Hari Baik untuk Akad Nikah Tapi Dianjurkan Menelisik beberapa riwayat, yang ada hanyalah tentang keutamaan hari Jumat. Memang ada banyak keutamaan hari Jumat tetapi tidak ada yang menyebutkan bahwa menikah harus atau disunnahkan di hari tersebut. Walaupun demikian, sebagian ulama justru menganjurkannya. Mengapa demikian? Kata anjuran sifatnya lebih umum. Beda dengan kata disunnahkan. Anjuran berarti saran walaupun tanpa dalil. Sedangkan sunnah harus ada dalil dari Al-Quran atau Hadist Shahih. Ulama menggunakan kata dianjurkan sebagai bentuk motivasi untuk mencari kebaikan. Pernikahan adalah ibadah yang baik, sifatnya pun lama. Tentunya segala hal yang menyangkut di dalamnya haruslah yang serba baik. Tidak terkecuali dalam pemilihan hari akad. Anjuran ini bisa dilaksanakan, juga bisa tidak tergantung situasi. Jika memang tidak memungkinkan menikah di hari Jumat karena beberapa alasan, tidak perlu memaksakan bahkan sampai mengundur harinya. Sebab jika sampai hari pernikahan diundur hanya karena mencari hari baik untuk akad nikah bukan karena alasan darurat, dikhawatirkan akan mendatangkan dosa, terutama bagi kedua calon pengantin. Post Views
Banyaksekali calon pengantin yang menyerahkan tata cara mengurus surat nikah dengan mempercayainya pada sang wedding organizer (WO). Padahal, jika kita tahu panduannya, maka mengurus surat nikah tak sesulit yang Anda kira. Berikut langkahnya. Tentukan terlebih dahulu lokasi akad nikah Hal ini merupakan hal yang paling penting karena lokasi akad nikah menentukan KUA yang akan Anda daftarkan
Sebetulnya, semua hari tidak memiliki larangan untuk menikah selama tidak melanggar dari syariat kecuali jika terdapat dalilnya. Akan tetapi, untuk permasalahan bulan terbaik dalam melangsungkan pernikahan yang bisa dipertimbangkan adalah bulan Syawal. Selain bulan syawal, bulan Ramadhan juga disebutkan sebagai bulan baik untuk melangsungkan sebuah riwayat disebutkan jika Rasulullah dan istri menikah bertepatan dengan bulan Syawal dan pada bulan yang sama juga, mereka memasuki nikah. Selain itu, disunnahkan juga oleh Sayyidah Aissyah jika bulan syawal merupakan bulan baik untuk melangsung pernikahan. Sementara Rasulullah berkata jika bulan Ramadhan menjadi hari baik untuk menikah menurut Islam.“Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama dengan aku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jikalau suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lainSangat tidak disarankan untuk yakni pada sesuatu yang berhubungan dengan ramalan, sebab takdir dan juga nasih seseorang ydak berkaitan dengan bulan jodoh, tanggal nikah, weton dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda jika siapapun yang datang pada peramal dan bertanya tentang hal yang berhubungan dengan masa depan seperti nasib, jodoh, bulan baik untuk menikah dan sebagainya, maka sholat orang tersebut akan tidak diterima selama 40 hari.“Barang Siapa yang mendatangi peramal, kemudian bertanya tentang sesuatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” HR. Ahmad, MuslimAisyah sendiri juga sangat menyarankan para wanita untuk melangsung pernikahan pada bulan syawal supaya nantinya tidak serupa dengan masyarakat Jahiliyah. Namun untuk sebagian umat muslim masih enggan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Ramadhan sebab khawatir jika kewajiban puasa akan terganggu. Banyak orang yang khawatir jika kedua pengantin akan kalah oleh syahwat pada saat siang nikah hendaknya dilangsungkan pada hari jumat sebab lebih itimewa dari hari yang lainnya. Pernikahan diharapkan berlangsung pada awal hari yang didasari oleh hadits, Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” Dihasankan oleh at-Tirmidzi. Keterangan di bulan Syawal ini mengartikan jika disunnahkan akad nikah dilakukan pada bulan syawal. Sementara untuk menjalani dukhul atau berhubungan dengan istri juga diharapkan untuk dilakukan pada bulan syawal berdasarkan dari hadits Aisyah ra, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku dibulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku ?”Akan tetapi, untuk sebagian orang beranggapan jika menikah di bulan syawal dan juga dzulhijjah kurang bagus dan akan memberikan kesialan ini membuktikan jika keyakinan tersebut adalah jahiliyah yang tidak mempunyai dasar apapun dalam Sunnah Menikah di Bulan Syawal“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” Perawi berkata, “Aisyah Radiyallahu anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” HR. Muslim.Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahi Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ied bulan Syawwal termasuk di antara ied fitri dan idul Adha, mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.” Al-Bidayah wan Nihayah, 3/253.Larangan ThiyarahAnggapan thiyarah atau merasa sial merupakan keyakinan yang kurang baik dan bisa mendekatkan pada kesyirikan. Selain itu, masyarakat yang juga sudah percaya dengan hari, bulan dan keadaan yang dianggap sial adalah perbuatan yang tidak baik. Keyakinan ini tentunya sangat bertentangan dengan ajaran Islam sebab untuk dan rugi sendiri merupakan takdir Allah dengan Shalallahu alaihi Wassalam memberikan penjelasan jika anggapan sial merupakan syirik dan Beliau juga bersabda, ““Tidak ada sesuatu yang menular dengan sendirinya dan tidak ada “Thiyarah”/ sesuatu yang sial yaitu secara dzatnya, dan aku kagum dengan al-fa’lu ash-shalih, yaitu kalimat harapan yang baik” HR. Al-Bukhari dan Muslim.Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Thiyarah menggantungkan nasib adalah syirik dan tidaklah dari kami kecuali Allah menghilangkannya dengan tawakkal.”Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amru, dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda “Barangsiapa tidak melanjutkan aktifitas kebutuhannya karena thiyarah tahayul, beranggapan sial karena melihat burung atau yang lainnya maka sungguh ia telah berbuat syirik.”Artikel terkaitNikah Tanpa WaliMuhrim Dalam IslamTaaruf Menurut IslamPatah Hati Dalam IslamCara Memilih Pendamping Hidup Dalam IslamDoa Memikat Hati Pria Dalam IslamMenikah di Bulan SafarBanyak orang juga yang beranggapan jika menikah di bulan Safar akan mendatangkan bencana dan tidak akan mendapat berkah saat menjalani rumah tangga. Ini merupakan pendapat yang sangat salah, sebab di dalam Islam sendiri, bulan paling baik untuk menikah adalah dilakukan secepatnya dan tidak terdapat larangan untuk menikah di bulan tertentu seperti bulan Shafar sendiri di dalam bahasa Arab berarti nol dan orang Arab menyebut nol dengan shifrun. Pada bulan inilah masyarakat Jahiliyah mengadakan perjalanan jauh untuk perang sesudha sebelumnya dilarang perang pada bulan SWT berfirman, “dan kawinlah orang – orang yang sendirian di antara kamu dan orang – orang yang layak [berkawin] dari hamba – hamba sahayamu yang lelaki dan hamba – hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui”. [QS. An Nuur 32]“Sesungguhnya menunda bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan sikap menunda-nunda itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.” QS. At-Taubah 37Menikah di Bulan Haji“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya; dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” Qs At taubah 36Pada ayat tersebut merupakan konsep yang sudah ditetapkan Allah yaitu 12 bulan Qomariyah dalam setahun dan dalam bilangan bulan ada 4 bulan yang disebut sebagai bulan haram. Dinamakan bulan harom adalah haram untuk melakukan peperangan pada bulan tersebut.“Allah mengkhususkan 4 bulan, maka Allah menjadikannya haram dan mengagungkan kemulyaan-kemulyaannya, menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dan begitu pula halnya dengan amal sholeh dan pahalanya .” Tafsir al Qur’an al Azhim, Ibnu Katsir.Dari sekian banyak pendapat ulama, bulan Dzulhijjah menjadi bulan yang baik karena memiliki dua keistimewaan yaitu Dzulhijjah yang masuk dalam hari Idul Adha dan yang kedua adalah Dzulhijjah yang termasuk bulan membuat sebelum dan sesudah lebaran haji yakni antara bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah serta Muharram menjadi bulan baik untuk niat yang baik seperti dalam Islam sendiri tidak mengenal bulan baik atau tidak baik dalam urusan pernikahan, sebab dalam Islam yang menjadi cara terbaik adalah melakukan pernikahan secepatnya. Rumah tangga sendiri juga harus dimohonkan berkah pada Allah SWT sehingga nantinya bisa menjadi sebuah keluarga yang taqwa pada Allah SWT dan bekerja sama untuk berbuat ketaatan. Hal yang harus dipastikan adalah tidak meyakini dengan segala hal berbau itu, bersikaplah optimis sebab pada dasarnya semua tanggal dan bulan merupakan baik. Oleh karena masih banyaknya orang yang sependapat dan tidak sependapat dengan bulan baik untuk menikah menurut Islam ini, maka supaya lebih aman dan jelas bisa dilihat langsung dalam hadits untuk menentukan bulan baik dalam melangsungkan IjabqabulAkad nikahAkad nikah Nico Pratama & Madu Ashari

Pernikahan menjadi momen sakral yang diimpikan setiap muda mudi. Agar pernikahan sesuai dengan harapan dan bisa berjalan lancar, segala kebutuhan pernikahan direncanakan dengan sebaik mungkin, mulai dari kebutuhan besar hingga kecil, termasuk dalam menentukan tanggal pernikahan. Setiap tanggal memang sama saja, tapi sering kali sebagian besar keluarga memiliki perhitungan tersediri dalam menentukan tanggal yang baik dan bagus untuk berlangsungnya akad nikah. Setelah menentukan tanggal, biasaya calon pengantin akan segera mengurus berkas pernikahan dan datang ke Kantor Urusan Agama KUA untuk mendaftar nikah di tanggal yang diinginkan. Jika tanggal akad nikah di KUA masih kosong tentunya menjadi kabar bahagia dan calon pengantin bisa menyiapkan kebutuhan pernikahan yang lain. Namun sayangnya, tak jarang calon pengantin yang sudah datang ke KUA harus kembali pulang dengan tangan kosong karena tanggal nikah yang diinginkan ternyata sudah penuh dengan jadwal akad nikah pasangan lain. Hal ini tentunya, membuat calon pengantin harus menentukan kembali tanggal pernikahan. Agar hal ini tidak terjadi, sekarang setiap calon pengantin bisa mengecek ketersediaan tanggal pernikahan terlebih dahulu secara online, yaitu melalui situs Simkah dari Kementerian Agama Kemenag. Situs Simkah ini sudah terintegrasi atau terhubung langsung dengan KUA di seluruh Indonesia. Bukan hanya itu saja, calon pengantin juga bisa langsung booking tanggal nikah yang diinginkan di Simkah. Lantas, bagaimana cara cek dan booking tanggal nikah di Simkah? Simak ulasan lengkapnya berikut ini yang telah rangkum. Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk KTA Terbaik! Cara Cek dan Booking Tanggal Akad Nikah di Simkah Cara cek dan booking tanggal nikah di situs Simkah Kemenag Kini mengurus pernikahan ke KUA di tengah pandemi Covid-19 semakin dipermudah. Kamu dan pasangan bisa mengecek dan sekaligus booking tanggal akad nikah melalui Simkah. Simak beberapa tahapannya berikut ini, antara lain Klik Klik "Daftar" di menu Daftar Nikah Kemudian pilih KUA tempat kamu dan pasangan akan melaksanakan akad nikah. Isi lokasi KUA dengan lengkap yang terdiri dari Provinsi Kabupaten/kota Kecamatan Pilihan nikah di KUA atau di luar KUA Tanggal nikah Jam nikah Jika muncul kotak dialog "Jadwal Tersedia”, maka artinya di tanggal tersebut masih kosong dan kamu bisa melanjutkan booking tanggal akad nikah. Lanjutkan prosesnya dengan klik "Lanjut" Isi formulir pendaftaran yang berisi Data calon suami, Data calon istri Data wali nikah Daftar dokumen Upload pas foto calon suami dan calon istri ukuran 2x3 berlatar belakang warna biru Cek kembali secara keseluruhan mulai dari lokasi KUA, tanggal, waktu hingga dokumen pernikahan. Jika data sudah dipastikan benar, klik "Lanjut" Bukti pendaftaran akan muncul dan cetak Tidak berhenti disitu saja. Setelah booking tanggal akad nikah selesai dilakukan, tahap selanjutnya adalah bawa semua berkas persyaratan pernikahan ke KUA yang terlah didaftarkan termasuk bukti booking tanggal nikah. Baca Juga Mau Nikah, ini 7 Tips Cerdas Memilih Wedding Organizer Syarat Administrasi atau Dokumen Pernikahan Bagi kamu dan pasangan yang saat ini sedang mengurus pernikahan, berikut beberapa dokumen pernikahan yang harus dipenuhi saat daftar pernikahan di KUA yang dirangkum dari di antaranya N-1 Surat pengantar nikah RT/RW Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi KTP calon suami, calon istri, orangtua/wali, dan saksi nikah Fotokopi Kartu Keluarga KK N3 - Surat Persetujuan Mempelai N5 - Surat Izin Orang Tua Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun Surat Akta Cerai Jika calon pengantin sudah cerai Surat Izin Komandan Jika calon pengantin TNI atau POLRI Surat Akta Kematian Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila Calon Suami Kurang dari 19 Tahun Calon Istri Kurang dari 19 Tahun Izin Poligami Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA Fotocopy Identitas Diri KTP Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy Akta Lahir Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin Pasphoto latar biru ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar Pasphoto latar biru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar Baca Juga Mau Nikah Akhir Tahun? Susun dan Rencanakan dengan Matang, Ini Tipsnya! Alur Mengurus Dokumen dan Biaya Daftar Pernikahan Alur mengurus dokumen pernikahan Meski terbilang tidak rumit, tapi hingga saat ini masih banyak calon pengantin yang tidak tahu bagaimana alur mengurus dokumen pernikahan hingga terdaftar di KUA. Simak alur mengurus pernikahan berikut ini, antara lain Mendatangi RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar nikah Kemudian datang ke kelurahan untuk mendapatkan dokumen pengantar nikah ke KUA Cek kesehatan pranikah ke puskesmas dan dapatkan sertifikat layak kawin Menyerahkan dokumen ke kecamatan untuk diperiksa dan persetujuan Lanjut ke KUA untuk menyerahkan dokumen termasuk bukti booking jadwal nikah di Simkah Jika akad nikah berlangsung di KUA maka calon pasangan pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Sementara, jika akad nikah berlangsung di luar KUA, maka calon pengantin harus membayar daftar nikah sebesar Rp600 ribu. Lakukan pembayaran yang dilakukan cia bank ke kas negara Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA Mengecek kembali dokumen dan memastikan semua benar Pendaftaran nikah selesai dan calon pengantin tinggal menunggu hari H akad nikah. Laksanakan Pernikahan Sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah berharap dengan adanya kemudahan daftar nikah secara online ini, masyarakat bisa melaksanakan pernikahan sesuai peraturan pernikahan yang telah diterbitkan. Mulai dari pengurusan dokumen nikah dengan menghindari adanya pungutan liar, jika terbukti adanya pungutan liat maka segera laporkan hingga pelaksanaan nikah dengan mematuhi aturan nikah ditengah pandemi Covid-19. Baca Juga Lebih Hemat, Ini 7 Biaya Nikah di Era New Normal Pernikahan BookingTanggalNikah DaftarOnline SitusSimkah Kemenag Apakah Anda mencari informasi lain?

NorynAziz dedah siapkan majlis dalam 24 jam, akad nikah 3 jam sebelum PKPB. By. LIL TheNews - October 14, 2020 Majlis akad nikah diadakan dalam suasana yang sederhana dengan hanya dihadiri keluarga terdekat serta rakan-rakan rapat serta jemputan seramai 30 orang," katanya katanya kepada Harian Metro. "Allah sudah atur dengan baik Kamimenyarankan Anda mengupdate browser Anda untuk pengalaman yang lebih baik. 4 Bacaan Wajib Akad Nikah yang Perlu Diketahui Umat Islam, Catat Yuk! Layaknya kegiatan lainnya, saat akad nikah pun ada doa-doa yang sebaiknya dibaca terlebih dahulu. Artikel Terkait: 4 Doa untuk Suami yang Bekerja di Tempat Jauh agar Lapang Rezeki LLYaPrj. 143 316 279 197 228 155 177 473 238

jam akad nikah yang baik